Kekuasaan adalah kemampuan seseorang memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang di kehendaki atau di perintahkan nya contohnya, ayah andi memerintahkan andi untuk segera belajar.
Apakah negara mempunyai kekuasaan?
Negara merupakan organisasi kekuasaan sehingga dipastikan negara mempunyai kekuasaan. Pengertian kekuasaan negara adalah kewenangan negara untuk mengatur rakyat mencapai keadilan, kemakmuran, dan keteraturan. Macam-macam kekuasaan negara di ungkapkan oleh pakar berikut.
1. Kekuasaan negara menurut Jhon Locke
Tiga kekuasaan negara menurut Jhon Locke sebagai berikut
a. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat atau membentuk undang-undang.
b. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undan-undang dan mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
c. Kekuasaan federatif adalah kekuasaan melaksanakan hubungan luar negeri.
2. Kekuasaan negara menurut montesquieu sebagai berikut
2. Kekuasaan negara menurut montesquieu sebagai berikut
1. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat atau membentuk undang undang.
2. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3. Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan mempertahankan undang-undang dan mengadili pelanggaran undang-undang.
Indonesia merupakan negara yang menganut trias politika. Akan tetapi, ajaran trias politika tidak secara utuh di terapkan dalam praktik kekuasaan pemerintahan negara Indonesia.
B. Konsep pembagian kekuasaan di indonesia
Pelaksanaan kekuasaan negara dapat terapkan sesuai sistem pembagian kekuasaan atau sistem pemisahan kekuasaan. Pembagian kekuasaan (division of power) adalah pembagian sistem kekuasaan setiap lembaga bagian dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) tetapi, satu sama lain tidak dipisahkan. Pemisahan kekuasaan (Sparation of power) adalah sistem kekuasaan setiap lembaga negara dilakukan secara terpisah. Dengan kata lain, lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lain tanpa memerlukan koordinasi, Lantas, Indonesia menganut sistem kekuasaan yang mana? Indonesia menganut sistem bagian kekuasaan.
Pembagian kekuasaan dalam pemerintahan Indonesia didasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. penerapan pembagian kekuasaan Indonesia terdiri atas dua bagian yaitu secara horizontal dan vertikal.
1. Pembagian kekuasaan secara horizontal
Pemegang kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan yang dilakukan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu. Pasca amandemen undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, pembagian kekuasaan dibagi atas enam kekuasaan seperti berikut:
a. kekuasaan konstitutif
Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. kekuasaan ini dijalankan oleh MPR. Dasar hukum memberi Pemberian kekuasaan ini yaitu pasal 3 ayat (1) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan pasal 37 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Mekanisme perubahan undang-undang dasar berdasarkan Pasal 37 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai berikut
- Usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari anggota MPR
- Setiap usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya
- Untuk mengubah pasal-pasal undang-undang dasar, Sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR
- Putusan untuk mengubah pasal-pasal undang-undang dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% ditambah 1 anggota dari seluruh anggota MPR
- Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI tidak dapat dilakukan perubahan
b. kekuasaan eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara. kekuasaan yang dimiliki oleh presiden. Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengatur bahwa presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Pelaksanaan kekuasaan eksekutif oleh presiden dapat diwujudkan dalam bentuk pengajuan rancangan undang-undang kepada DPR sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Pengajuan rancangan undang-undang merupakan pelaksanaan sistem pembagian kekuasaan antara eksekutif dan legislatif. Dalam pasal 20 ayat (2) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dijelaskan bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Akan tetapi, secara umum kekuasaan membentuk undang-undang ada pada DPR.
c. Kekuasaan legislatif
Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dimiliki oleh DPR. Dasar hukum pemberian kekuasaan ini diatur dalam pasal 20 ayat (1) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Selain itu, DPR dilibatkan dalam pengajuan rancangan undang-undang yang berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengolahan sumber daya alam dan sumber daya alam ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
d. Kekuasaan yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. kekuasaan ini dimiliki oleh Mahkamah Agung beserta lingkungan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi. Selain itu terdapat Komisi Yudisial sebagai lembaga pendukung pelaksana kekuasaan kehakiman yang diatur dalam pasal 24B undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
e. Kekuasaan eksaminatif/ inspektif
Kekuasaan eksaminatif atau inspektif adalah kekuasaan dalam rangka penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
f. Kekuasaan moneter
Kekuasaan moneter adalah kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.
dalam hukum pemberian kewenangan diatur dalam pasal 32D undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu Bank Sentral yang Susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia melaksanakan berbagai tugas seperti berikut.
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
- mengatur dan mengawasi bank
2. pembagian kekuasaan secara vertikal
Pemegang kekuasaan secara vertikal yaitu pembagian kekuasaan yang dilakukan berdasarkan tingkat pemerintahannya. pasal 18 ayat (1) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah, provinsi, dan daerah Daerah itu dibagi atas kabupaten, dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Pembagian kekuasaan ini menjadi ciri negara Indonesia sebagai negara kesatuan. Konsep pembagian kekuasaan pemerintahan negara kesatuan seperti Indonesia berbeda dengan konsep negara federal.
Negara-negara Federal tidak mengenal Adanya pembagian kekuasaan seperti yang ada di Indonesia. Contoh negara federal yaitu Amerika Serikat.
munculnya kekuasaan secara vertikal merupakan konsekuensi dari ditetapkannya asas desentralisasi di Indonesia.
Follow my instagram
@nmt_nrn_ing
0 komentar:
Posting Komentar